FLOW OF DOKUMENT Sistem Informasi Pengajuan Kredit Perumahan di BANK


PAPARAN SISTEM
1.      Calon Debitur mengisi formulir permohonan KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)
2.      Debitur melengkapi persyaratan dokumen berupa fotocopy KTP pemohon,  fotocopy KTP Developer atau penjual, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy slip gaji beberapa bulan terakhir, fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak, fotocopy SHM ( Sertifikat Hak Milik), Foto copy surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
3.      Debitur menyerahkan semua dokumen beserta formulir permohonan KPR yang telah diisi kepada Customer Service.
4.      Customer Servive mengecek kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap maka customer akan meminta calon debitur untuk melengkapinya.
5.      Jika berkas sudah lengkap, berkas kemudian diberikan kepada pihak credit analis
6.      Credit analis menganalisa dan mengecek berkas berdasarkan track record atau kemampuan calon debitur tersebut. karena itu dibutuhkan informasi tentang pemasukan konsumen, yang biasanya sepertiga dari pemasukan harus bisa dibayarkan untuk KPR
7.      Jika dari analisa sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan BANK, maka dokumen tersebut akan diarsipkan lalu pihak analis membuat surat perintah untuk melakukan survey lapangan. Dan jika dari hasil analisa tidak sesuai maka proses tersebut selesai.
8.      Surat perintah kemudian diberikan kepada pihak survey yang selanjutnya pihak survey akan menyeleksi secara langsung baik dari pihak debitur maupun developer.
9.      Dari survey tersebut menghasilkan laporan hasil survey yang kemudian diberikan ke pihak analis.
10.  Pihak analis menyeleksi dan menganalisa laporan tersebut dan kemudian melakukan wawancara untuk menyesuaikan dengan hasil survey.
11.  Jika wawancara disetujui maka dilanjutkan dengan pembuatan SPPK (Surat Persetujuan Perjanjian Kredit) dan AJB( Akta Jual Beli) yang selanjutnya diberikan kepada Kepala Cabang untung disetujui dan ditandatangani.
12.  SPPK dan AJB diserahkan kepada calon debitur, kemudian diberikan kepada Notaris untuk diACC.
13.  Setelah itu debitur kembali ke BANK untuk melengkapi dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada BANK.  Di antaranya SHM asli, surat IMB asli, PBB asli.
14.  Semua dokumen beserta beserta SPPK dan AJB diserahkan ke Bank yaitu melalui Customer Service.
15.  Selanjutnya dilakukan transaksi jual beli dan dibuatkan kwitansi pembayaran uang muka rangkap dua. Salah satu diberikan kepada debitur dan satunya diarsipkan.

Komentar