PAPARAN
SISTEM
1. Calon
Debitur mengisi formulir permohonan KPR ( Kredit Pemilikan Rumah)
2. Debitur
melengkapi persyaratan dokumen berupa fotocopy KTP pemohon, fotocopy KTP Developer atau penjual, fotocopy
Kartu Keluarga, fotocopy slip gaji beberapa bulan terakhir, fotocopy Nomor
Pokok Wajib Pajak, fotocopy SHM ( Sertifikat Hak Milik), Foto copy surat IMB
(Izin Mendirikan Bangunan), fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
3. Debitur
menyerahkan semua dokumen beserta formulir permohonan KPR yang telah diisi
kepada Customer Service.
4. Customer
Servive mengecek kelengkapan berkas, jika berkas tidak lengkap maka customer
akan meminta calon debitur untuk melengkapinya.
5. Jika
berkas sudah lengkap, berkas kemudian diberikan kepada pihak credit analis
6. Credit
analis menganalisa dan mengecek berkas berdasarkan track record atau kemampuan
calon debitur tersebut. karena itu dibutuhkan informasi tentang pemasukan
konsumen, yang biasanya sepertiga dari pemasukan harus bisa dibayarkan untuk
KPR
7. Jika
dari analisa sudah sesuai dengan kriteria yang diharapkan BANK, maka dokumen
tersebut akan diarsipkan lalu pihak analis membuat surat perintah untuk
melakukan survey lapangan. Dan jika dari hasil analisa tidak sesuai maka proses
tersebut selesai.
8. Surat
perintah kemudian diberikan kepada pihak survey yang selanjutnya pihak survey
akan menyeleksi secara langsung baik dari pihak debitur maupun developer.
9. Dari
survey tersebut menghasilkan laporan hasil survey yang kemudian diberikan ke
pihak analis.
10. Pihak
analis menyeleksi dan menganalisa laporan tersebut dan kemudian melakukan
wawancara untuk menyesuaikan dengan hasil survey.
11. Jika
wawancara disetujui maka dilanjutkan dengan pembuatan SPPK (Surat Persetujuan
Perjanjian Kredit) dan AJB( Akta Jual Beli) yang selanjutnya diberikan kepada
Kepala Cabang untung disetujui dan ditandatangani.
12.
SPPK dan AJB diserahkan kepada calon
debitur, kemudian diberikan kepada Notaris untuk diACC.
13.
Setelah itu debitur kembali ke BANK
untuk melengkapi dokumen-dokumen yang harus diserahkan kepada BANK. Di antaranya SHM asli, surat IMB asli, PBB asli.
14.
Semua dokumen beserta beserta SPPK dan
AJB diserahkan ke Bank yaitu melalui Customer Service.
15.
Selanjutnya dilakukan transaksi jual
beli dan dibuatkan kwitansi pembayaran uang muka rangkap dua. Salah satu
diberikan kepada debitur dan satunya diarsipkan.
Komentar
Posting Komentar